Latar Belakang Kebijakan Pemerintah Indonesia memperpendek masa berlaku kuota produksi tambang dari 3 tahun menjadi 1 tahun, efektif mulai 3 Oktober 2025. Kebijakan ini berlaku untuk komoditas utama seperti batubara, nikel, dan logam dasar. Tujuan utama kebijakan ini adalah: Mengontrol produksi agar sesuai dengan permintaan pasar Menstabilkan harga komoditas strategis Memastikan perusahaan melaksanakan kewajiban reklamasi…